Language Assistance menyediakan Jasa Apostille dokumen di Denpasar, Bali, dengan layanan yang komprehensif dan profesional. Kami memahami bahwa beberapa dokumen, seperti akta kelahiran, sertifikat pernikahan, surat kuasa, dokumen pendidikan, dan dokumen perusahaan, harus di-apostille terlebih dahulu sebelum dapat digunakan secara sah di luar negeri. Proses apostille ini memastikan bahwa dokumen Anda diakui secara resmi di negara tujuan, mematuhi persyaratan legalisasi internasional.
Language Assistance adalah penyedia layanan apostille terkemuka di Bali yang dikenal karena komitmennya terhadap kualitas layanan dan panduan terperinci dalam setiap tahap proses apostille. Dengan reputasi sebagai perusahaan terdaftar yang andal, kami telah menjadi pilihan utama bagi individu dan perusahaan yang membutuhkan layanan apostille di Bali. Kami memahami kompleksitas proses legalisasi dokumen internasional, sehingga kami menyediakan solusi yang efisien dan profesional untuk memastikan dokumen Anda memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Keahlian kami mencakup berbagai jenis dokumen mulai dari akta kelahiran hingga sertifikat pernikahan dan dokumen perusahaan. Kami bangga menjadi mitra tepercaya yang membantu klien kami menavigasi proses apostille dengan mudah dan tanpa stres, memastikan setiap langkah dijalani dengan tepat dan sesuai dengan standar internasional. Dengan layanan kami, Anda dapat yakin bahwa kebutuhan apostille Anda di Bali akan ditangani oleh para ahli yang berpengalaman dan berdedikasi.
Tim kami terdiri dari para profesional berpengalaman yang siap memandu Anda melalui seluruh proses apostille dengan cermat dan efisien. Dengan pengetahuan mendalam mengenai regulasi internasional dan persyaratan otentikasi dokumen, kami memastikan bahwa dokumen Anda terotentikasi dengan baik dan siap digunakan di berbagai negara.
Selain itu, kami menyediakan layanan terjemahan tersumpah untuk semua dokumen yang memerlukan apostille, menjamin bahwa terjemahan tersebut memenuhi standar hukum internasional. Dengan demikian, Anda dapat yakin bahwa dokumen Anda akan diterima dan diakui secara global, tanpa hambatan yang sering kali muncul akibat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses terjemahan dan legalisasi. Komitmen kami terhadap kualitas dan ketepatan waktu memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ini dilakukan dengan tingkat akurasi dan profesionalisme yang tinggi, sehingga Anda dapat merasa tenang dan percaya diri bahwa dokumen penting Anda berada di tangan yang tepat.
Dengan menggunakan jasa Language Assistance, anda mendapatkan apostille di Bali menjadi lebih mudah dan efisien dari sebelumnya. Kami menghilangkan semua kerumitan yang biasanya terkait dengan proses ini, sehingga Anda dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting. Tim kami yang terdiri dari spesialis apostille berpengalaman akan menangani setiap detail memastikan bahwa dokumen Anda di-apostille dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan semua persyaratan hukum yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang mengesankan dan bebas stres bagi klien kami dari awal hingga akhir. Anda tidak perlu khawatir tentang prosedur yang rumit atau potensi kesalahan administratif; kami mengurus semuanya untuk Anda. Dengan pendekatan profesional dan perhatian terhadap detail, kami memastikan bahwa dokumen Anda siap digunakan di tingkat internasional tanpa hambatan. Percayakan kebutuhan apostille Anda kepada kami, dan nikmati layanan yang cepat, terpercaya, dan berkualitas tinggi yang hanya bisa diberikan oleh para ahli di bidangnya.
Definisi Apostille
Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat yang menanda tangani Dokumen Umum (Public Document) seperti Ijasah, Transkrip, Akta Lahir, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan lain-lain oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia. Semua proses Apostille di lakukan di Jakarta.
Dokumen lama yang pejabat penandatangan sudah tidak menjabat lagi di kantor tersebut bisa mengapostille salinan resmi/ salinan yang dilegalisir oleh pejabat terkini di kantor tersebut atau dileges Notaris. Jadi jangan khawatir jika dokumen yg akan di-apostille adalah dokumen lama.
Apostil tidak bisa mengesahkan tanda tangan perorangan atau individu. Apabila memerlukan apostil Surat Pernyataan Pribadi, maka dokumen harus di Waa Marking (dileges dan didaftarkan) di Notaris terlebih dahulu, kemudian baru di-apostille. Yang akan disahkan oleh Kementerian Hukum adalah Tanda tangan Notaris yang meleges dokumen tersebut.
Kementerian Berwenang Mengeluarkan Apostille
Kementerian yang berwenang untuk Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia di Jakarta.
Tempat Apostille di Denpasar Bali
Hanya ada satu tempat Apostille di Bali yang terbercaya dan berpengalaman untuk mengurus Apostille di Denpasar Bali yaitu Language Assistance.
Alamat dan Nomor Telepon Layanan Apostille di Bali
Jalan Jepun Pipil V No.12
(DAERAH GATOT SUBROTO TIMUR / DEKAT PEREMPATAN TOHPATI),
Desa Kesiman Kertalangu,
Kecamatan Denpasar Timur,
Kota Denpasar
Bali-Indonesia.
Kode Pos : 80237
TELEPHONES:
+62 361 471 3256
(Office / Landline)
085 103 049 325
(Cellular Phone and WhatsApp)
081 338 614 969
(Cellular Phone and WhatsApp)
08123926773
(English Speaking Support: Dr Subadra)
EMAILS:
bantuanbahasa@gmail.com
office@balilanguageassistance.com
Berita penting tentang Layanan Apostille
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)… Baca Selengkapnya! (Sumber: KANWIL KEMENHUMKAM BALI)