Language Assistance (LA) melayani jasa PENGESAHAN atau LEGES dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar beberapa negara asing di Jakarta.
Kami memproses dokumen dengan hanya jika persyaratannya lengkap dan melalui proses resmi dan cepat, siap melayani pengurusan paspor anda dengan ramah dan sopan serta biaya yang terjangkau.
Jika anda membutuhkan jasa ini silahkan hubungi nomor telepon di bawah ini untuk proses lebih lengkap.
Language Assistance (LA) sedang mempersiapkan layanan atau jasa pengurusan (pembuatan dan perpanjangan) KITAS di Kota Denpasar, Bali – Indonesia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menyediakan jasa ini karena banyak orang asing yang membutuhkan jasa ini dengan pelayanan yang prima, cepat tepat dan terpercaya. Mohon doannya agar segera terwujud.
Dengan syarat yang lengkap dan proses yang resmi, KITAS anda dapat selesai dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Rencannya, kami memberikan layanan pembuatan dan perpanjangan KITAS dan KITAP di seluruh wilayah Bali. Kami yang mengerjakan semua prosesnya. Bapak dan ibu tinggal diam saja di rumah atau hotel. Nanti kami yang akan menyelesaikan semuanya.
Sebagai gambaran saja, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan dan perpanjangan KITAS di Denpasar Bali adalah sebagai berikut:
1. Melengkapi formulir
2. Melampirkan fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
3. Melampirkan Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang sudah memiliki KITAS)
4. Melampirkan Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat.
5. Melampirkan Surat penjaminan dan penjamin bermaterai
6. Melampirkan KTP penjamin
7. Melampirkan Surat keterangan tempat tinggal dari Desa atau Kelurahan
8. Melampirkan Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa.
Informasi penting lainnya:
Jasa Terjemahan RESMI dan TERSUMPAH di Denpasar Bali
Jasa INTERPRETER Pengadilan dan Pemeriksaan BAP di Kantor Polisi