– KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– KK (Kartu Keluarga)
– Akta Kelahiran (jika ada perubahan nama dan tanggal lahir, diperlukan juga Penetapan Pengadilan yang menyatakan perubahan tersebut)
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Surat Jaminan atau Surat Penyataan akan kembali ke Indonesia setelah berlibur.
a. Bagi para pengusaha cukup menterjemahkan Akte Pendirian Perusahaan, Pendaftaran PT (dari Kemenhumkam) / CV (dari Pengadilan Negeri) yang dimiliki oleh orang yang mau pergi ke luar negeri.
b. Bagi para pekerja/karyawan diperlukan Surat Keterangan Kerja yang berisi nama lengkap, jabatan/posisi terkini, masa kerja di perusahaan tersebut dan pada paragraf terakhir berisi pernyataan mengijinkan karyawan tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama kurun waktu tertentu dan akan TETAP MENERIMA karyawan tersebut bekerja kembali sesudah waktu berlibur. Surat ini dicetak lengkap dengan kop surat, alamat kantor, telepon, fax, email, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan distempel.
c. Surat ijin untuk bepergian (Travel Permit) dari orangtua jika jika anaknya masih di bawah umur (17 tahun ke bawah) dan ingin melakukan perjalanan sendiri/tanpa diikuti oleh orangtua.
– Pernyataan bank atau rekening koran untuk memastikan jumlah dana yang dimiliki untuk mendanai perjalanan tersebut.
– Surat Sponsor atau Surat Undangan, jika perjalanannya didanai oleh teman atau keluarga yang berada di negara tujuan. Surat ini HARUS berisi: nama sponsor, alamat rumah lengkap dengan kode pos) dan juga berisi pernyataan bahwa semua akomodasi, makan-minum, transport dan keperluan lainnya akan ditanggung oleh Sponsor.